ZMedia Purwodadi

SIDANG DUGAAN PENERBITAN IJAZAH TANPA HAK, SAKSI UNGKAP PROSES PAKET C DAN PENGURUSAN IJAZAH BERBAYAR

Table of Contents

PADANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang pendidikan dengan terdakwa Hj Amaniarty binti Syamsul Bachri kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (04/06/2006), sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Salah seorang saksi menerangkan bahwa dirinya pernah mengikuti pendidikan Paket C selama kurang lebih dua tahun hingga memperoleh ijazah. Saksi juga menyebut bahwa alamat rumahnya berada berdekatan dan saling berhadapan dengan rumah terdakwa Hj Amaniarty.


Selain itu, saksi lainnya mengaku mengetahui adanya seorang temannya bernama Febi yang hendak bekerja dan kemudian mengurus pembuatan ijazah Paket C. Menurut keterangan saksi, proses tersebut dibantu oleh seseorang bernama Yendra dengan biaya sebesar Rp3 juta. Saksi menyebut dalam beberapa hari ijazah tersebut telah selesai diproses.


Dalam persidangan juga muncul keterangan saksi yang menyebut nama TS seorang anggota DPRD Kota Solok. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari kesaksian di persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.


Hj Amaniarty binti Syamsul Bachri yang kini berstatus terdakwa sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Padang terkait dugaan tindak pidana di bidang pendidikan. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.21 WIB di kantor PKBM Farila Ilmi yang beralamat di Jalan Pasir Muaro Ganting No. 30 RT 003 RW 017, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa selaku penyelenggara pendidikan diduga telah memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pendidikan nasional.


Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.


(Fitrya S)