ZMedia Purwodadi

PASPOR RAKYAT, LADANG CUAN OKNUM?? IMIGRASI PADANG DAN BISNIS PINTU SAMPINGNYA

Table of Contents

  



Oleh: Lian Nauli Pengurus PW IPPI (Ikatan Putra Putri Indonesia)

Ada yang lebih menyakitkan dari kemiskinan yakni ketika seseorang yang sudah susah payah mengumpulkan uang untuk mengurus dokumen negara, justru dipaksa membayar lebih hanya demi mendapat pelayanan yang seharusnya menjadi haknya. Ini bukan cerita fiksi. Ini bukan keluhan tanpa dasar. Ini adalah kenyataan pahit yang sedang terjadi di depan mata kita di sebuah kantor pemerintahan, di kota kita sendiri, Padang.


Sebagai aktivis yang lahir dari rahim gerakan mahasiswa dan kini perjuangan di jalur organisasi kepemudaan melalui PW IPPI, saya dididik untuk percaya bahwa diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan bukan hanya kepada sesama manusia, tetapi kepada nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Dan hari ini, ketidakadilan itu punya alamat jelas: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.


Berdasarkan hasil investigasi independen PPNI Sumatera Barat, tiga korban berinisial HS, KM, dan MKI memberikan keterangan langsung pada 5 Juni 2026 lengkap dengan alat bukti pembayaran. Mereka bukan sedang bercerita tentang ketidaknyamanan biasa. Mereka sedang melaporkan sebuah kejahatan yang dibungkus rapi dalam senyum pelayanan.

HS mengurus paspor untuk perjalanan ke Singapura, namun diminta membayar lebih dengan iming-iming percepatan proses. KM bersama tiga anggota keluarganya yang hendak berangkat Umroh pada Juni ini harus merogoh kocek dua kali lipat dari tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. 


Sementara MKI menceritakan hal yang lebih memilukan — ia bahkan tidak sempat memilih jalur normal. Petugas secara berulang-ulang mengarahkannya masuk "pintu samping", di mana dua orang oknum sudah berdiri siap sedia, ramah, dan terorganisir seolah ini bukan pelanggaran, melainkan sebuah layanan premium yang telah dinormalisasi.Inilah yang paling menggetarkan nurani saya kejahatan ini dilakukan dengan wajah tersenyum.

Dan justru di situlah letak bahayanya ketika korupsi sudah tidak lagi malu-malu, ketika pungli sudah dikemas seperti prosedur, ketika rakyat diarahkan seolah-olah mereka sedang menerima kemudahan, padahal sesungguhnya mereka sedang dirampok secara halus.


Saya sudah kenyang mendengar jargon "oknum" setiap kali aparat negara ketahuan berbuat salah. Seolah-olah cukup dengan satu kata itu, institusi terbebas dari tanggung jawab moral dan hukum. Tidak. Tidak semudah itu.

Ketika pelanggaran terjadi secara berulang, terstruktur, melibatkan lebih dari satu petugas yang sudah standby di pintu samping seperti mesin yang sudah terprogram ini bukan lagi persoalan individu nakal. Ini adalah indikasi kuat adanya pembiaran sistemik oleh pimpinan yang seharusnya bertanggung jawab atas setiap jengkal integritas di bawah kepemimpinannya.


Sebagai aktivis, saya belajar satu hal dari gerakan-gerakan perlawanan yang pernah ada: korupsi tidak tumbuh tanpa pupuk. Dan pupuk terbesar dari korupsi adalah pemimpin yang menutup mata, menutup telinga, dan memilih nyaman di kursinya sementara bawahannya menggerogoti hak rakyat.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang tidak bisa cuci tangan. Seorang pemimpin sejati bukan hanya hadir saat prestasi diraih ia harus hadir dan menanggung tanggung jawab ketika institusinya mencoreng nama rakyat. Kalau ia tidak tahu ada jalur samping yang beroperasi seperti bisnis gelap di dalam gedung pemerintahan, maka pertanyaannya adalah: selama ini ia memimpin siapa, dan untuk siapa?


Kita tidak sedang bicara soal pelanggaran etika ringan yang cukup diselesaikan dengan surat teguran. Kita sedang bicara tentang tindak pidana yang berjenjang dan berlapis, yang seharusnya membuat para pelakunya duduk di kursi pesakitan.

Pertama, perbuatan ini secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


Pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur negara dalam menjalankan tugasnya dikategorikan sebagai gratifikasi atau pemerasan jabatan bukan pelanggaran administrasi, bukan sekadar kesalahan prosedur. Ancamannya: penjara 4 hingga 20 tahun. Bukan angka yang main-main.

Kedua, perbuatan ini menghantam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik undang-undang yang secara eksplisit menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai tarif resmi tanpa penambahan biaya apapun yang tidak memiliki dasar hukum. 


Pengenaan tarif ganda adalah bentuk pengkhianatan telanjang terhadap amanat undang-undang ini.

Ketiga, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur bahwa tindakan maladministrasi termasuk penyimpangan prosedur dan pemerasan dalam pengurusan dokumen publik adalah pelanggaran serius yang dapat ditindak secara hukum dan dilaporkan langsung kepada Ombudsman RI.

Tiga undang-undang. Tiga lapis pelanggaran. Satu kantor. Satu waktu. Dan korbannya adalah rakyat biasa yang tidak punya kuasa apa-apa selain berharap negara berpihak kepada mereka. Hukum harus bicara bukan berbisik, bukan basa-basi.

Izinkan saya berbicara langsung kepada masyarakat Sumatera Barat terutama kepada mereka yang pernah merasakan ini, memilih membayar, dan kemudian memilih diam karena takut urusan mereka terhambat.Saya mengerti ketakutan itu Tapi ketakutan itu harus kita lawan bersama.

Setiap kali kita membayar pungli dan memilih diam, kita secara tidak sadar sedang menandatangani kontrak kekalahan memberikan lisensi kepada para penjahat berseragam untuk terus beroperasi, terus mencari korban berikutnya, terus menginjak-injak hak rakyat dengan sepatu dinas mereka.


Bayangkan seorang ibu yang sudah menabung berbulan-bulan, menjual emas perhiasannya, memangkas kebutuhan dapur keluarga hanya demi bisa berangkat Umroh bersama suaminya. Lalu di loket imigrasi, ia dipaksa mengeluarkan uang dua kali lipat. Apakah itu bukan perampokan? Apakah itu yang pantas disebut pelayanan negara kepada rakyatnya? Saya, sebagai aktivis dan pengurus PW IPPI, menyatakan dengan tegas: ini adalah bentuk penghinaan kepada rakyat, dan kami tidak akan diam.


Gerakan mahasiswa dan pemuda tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah perlawanan terhadap tirani kekuasaan yang menzalimi rakyat. Dari Sumpah Pemuda 1928, dari semangat proklamasi, dari reformasi 1998 sejarah selalu mencatat bahwa perubahan datang ketika anak-anak muda memilih berdiri, bukan duduk berpangku tangan. Dan hari ini, giliran kita.


Kami mendukung penuh aksi demonstrasi IPPI Sumatera Barat pada Kamis, 11 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Ini bukan sekadar demonstrasi ini adalah pernyataan moral kolektif bahwa rakyat Sumatera Barat tidak mau lagi diperlakukan seperti sumber pendapatan ilegal oleh aparat yang digaji dengan pajak mereka sendiri.Bersama seluruh elemen masyarakat sipil, PW IPPI menyerukan:

1. Copot Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang. Pembiaran adalah bentuk keterlibatan. Pemimpin yang gagal menjaga integritas institusinya tidak layak menduduki jabatan publik satu hari pun lebih lama.

2. Proses hukum oknum pegawai secara transparan dan tuntas. Tidak ada yang boleh dilindungi atas nama senioritas, hubungan birokrasi, atau alasan apapun. Hukum harus sama beratnya untuk semua.

3. Audit menyeluruh oleh Ombudsman RI dan KPK. Pastikan tidak ada jalur gelap lain yang masih beroperasi. Bongkar sampai ke akarnya.

4. Pemulihan dan perlindungan kepada para korban. HS, KM, MKI dan berapa banyak lagi nama yang tidak sempat melapor berhak mendapatkan keadilan, bukan ketakutan.


Negara ini berdiri bukan untuk dilayani rakyatnya tetapi untuk melayani rakyatnya. Konstitusi kita tidak pernah mengamanatkan rakyat untuk membayar dua kali hanya demi diperlakukan seperti manusia.

Reformasi birokrasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar agenda seremonial ia adalah tuntutan sejarah yang menghendaki pembersihan nyata di setiap lini pelayanan publik. Dan pembersihan itu harus dimulai dari mereka yang berani berbuat kotor di tempat paling terang di kantor pemerintahan, di hadapan rakyat.

HS, KM, MKI adalah nama-nama kecil yang mewakili jutaan wajah rakyat yang selama ini memilih diam. Hari ini mereka bersuara. Dan tugas kita tugas kita bersama sebagai anak bangsa yang masih punya hati nurani adalah memastikan suara itu tidak padam sia-sia.


Karena keadilan bukan hanya tentang hukum yang tertulis di atas kertas. Keadilan adalah ketika rakyat kecil berani berdiri, dan kekuasaan yang zalim terpaksa berlutut.

Lian Nauli Pengurus PW IPPI- Ikatan Putra Putri Indonesia "Bukan aktivis yang takut berbicara tapi kekuasaan yang harusnya takut didengar."