ZMedia Purwodadi

Ketum PPNI: Dugaan Pungli dan Jalur Kilat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Harus Diberikan Efek Jera

Table of Contents

  


Padang - Berdasarkan hasil investigasi independen telah ditemukan fakta bahwa diduga telah terjadi pelanggaran kode etik yang tidak sesuai dengan penerapan Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang maladministrasi dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Masalah yang dilihat oleh PPNI Sumbar adalah tentang maladministrasi pelayanan pengurusan Paspor yang erat kaitannya dengan dugaan lewat pintu jalur cepat, pengurusan paspor yang tidak sesuai dengan tarif harga dasar yang telah ditetapkan. 


Pernyataan ini didukung dengan adanya korban yang merasa dirugikan atas maraknya praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai diKantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang. Sebut saja inisial HS, KM, dan MKI sebagai korban memberikan keterangan data dan fakta kepada PPNI Sumbar pada hari Jumat, 05 Juni 2026. Selain itu, PPNI Sumbar juga menerima alat bukti pembayaran yang diberikan oleh korban dengan harapan alat bukti ini menjadi acuan dasar dalam mengusut tuntas kasus ini. Mereka menjelaskan "...Saya melakukan pengurusan Paspor dengan tujuan  ingin menggunakannya ke Singapore, petugas meminta uang lebih dengan dalih alasan agar paspor ini bisa segera dibuatkan dalam waktu singkat (Ujar HS). 


Pernyataan lain juga disampaikan oleh (KM) yang mana dengan 3 orang anggota keluarga lainnya melakukan pengurusan Paspor secara mandiri dan akan digunakan untuk keberangkatan Umroh pada Bulan Juni ini. KM menerangkan "...Harga tarif untuk paspor jika diurus secara mandi itu sudah ditetapkan namun sayang sekali saya dengan 3 orang anggota keluarga yang lain harus membayar 2x lipat dari harga itu, pelayanan imigrasi Kelas 1 TPI Padang hari ini kenapa seperti ini dan kalau ini terus berlanjut akan banyak memakan korban yang lain (Ujar KM).


Pernyataan selanjutnya juga disampaikan oleh (MKI). Dia menjelaskan "...Bulan Mei lalu saya juga telah melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang, saya pengen jalur normal dan menunggu batas waktu yang ditentukan, namun petugas selalu mengarahkan saya dan keluarga secara berulang kali untuk mengikuti jalur kilat lewat pintu samping, disana sudah ada 2 orang petugas yang standby menunggu kami dan pelayanannya sangat ramah namun setelah saya dengar isi dari pembicaraannya, saya dapatkan kesimpulan bahwa mereka mengarahkan kami untuk menggunakan jalur kilat namun pembayarannya agak mahal karna kami masuk kedalam kategori jalur prioritas (Ujar MKI).


Ketum PPNI Sumbar, M Rafi Ariansyah S.AP, M.AP yang merupakan akademisi muda alumni Universitas Negeri Padang ini melihat bahwa praktek seperti ini harus segera dihentikan, setiap warga negara dijamin oleh undang-undang dalam mendapatkan layanan publik, reformasi birokrasi juga digalakkan oleh pemerintah presiden Prabowo Subianto hari ini. Jadi, pihak pelayanan dan kantor layanan publik hari ini dituntut untuk bersih-bersih dan menghindari penyalahgunaan wewenang.


Selanjutnya, Rafi menerangkan bahwa "...Kategori pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang ini tergolong kedalam unsur pidana karna telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mana si pelaku dapat diancam pidana penjara selama 4-20 Tahun".


Atas tindakan ini PPNI Sumbar mengambil langkah serius yaitu melaksanakan aksi demonstrasi pada hari Kamis, 11 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang. Sehabis melakukan aksi demonstrasi PPNI Sumbar bersama korban akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian Polresta Padang dan Pihak Kejaksaan. Rafi menerangkan bahwa ".. Salah satu point tuntutan aksi yang kita gaungkan adalah Copot Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Padang karena diduga telah melakukan pembiaran kepada para pegawainya terkait praktek pungli dan KKN diwilayah kepemimpinannya, dia (Kepala Imigrasi) tidak layak memimpin di Sumatera Barat karena telah merugikan masyarakat dalam menerima layanan publik. Selain itu, setelah aksi demonstrasi selesai kita lakukan kita bersama korban akan membuat laporan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga efek jera ini bisa diberikan kepada oknum-oknum penghianat layanan publik".