ZMedia Purwodadi

Gudang Diduga Milik Dayat Disebut Jadi Pusat Penyimpanan dan Penjualan Solar Ilegal

Table of Contents

 


Mandailing Natal – Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal kembali mencuat. Sebuah gudang yang berkedok usaha pengolahan kayu di Desa Saba Purba disebut-sebut masih aktif beroperasi dan diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan solar ilegal dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Dayat yang disebut telah lama menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan yang beroperasi dengan kedok pengolahan kayu itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan puluhan ton solar. Di dalam area gudang terlihat sejumlah fasilitas penampungan berupa tangki besar, tandon berkapasitas sekitar satu ton, drum, hingga tangki rakitan yang diperkirakan mampu menampung antara 5 hingga 10 ton BBM.

Seorang warga bermarga Nasution yang tinggal di sekitar lokasi mengaku aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari keluar masuk area gudang.

"Gudang minyak itu milik Pak Dayat, sudah cukup lama beroperasi di sini," ujar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (10/06/2026).

Nasution juga menyebut aktivitas pengangkutan solar diduga berlangsung secara rutin. Ia mengaku kerap melihat antrean kendaraan di SPBU Tano Ponggol yang berada tidak jauh dari lokasi gudang.

"Setiap hari banyak mobil cold diesel jenis dump truck yang antre di SPBU Tano Ponggol dan melangsir solar ke gudang milik Dayat tersebut," jelasnya.

Selain keterangan warga, awak media juga mendapati sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM di SPBU Tano Ponggol yang berhadapan dengan lokasi gudang penyimpanan solar tersebut.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa solar yang ditimbun diduga turut dipasok ke sejumlah wilayah lain, seperti Batang Natal, Pantai Barat, hingga Kotanopan. BBM tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di beberapa wilayah.

Keberadaan gudang tersebut disebut menjadi pilihan bagi sebagian pelaku usaha ilegal karena harga solar yang ditawarkan lebih murah dibandingkan harga yang beredar di pasar ilegal lainnya. Solar diduga dijual dengan harga sekitar Rp15 ribu per liter.

Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran BBM ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Warga berharap instansi terkait, khususnya jajaran Polres Mandailing Natal, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.