ZMedia Purwodadi

SPBU 14.252.521 Ranah Padang Disorot, Betor Angkut 15 Jerigen Bio Solar Bersubsidi

Table of Contents

Padang,KP – Aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen di SPBU 14.252.521 Ranah, Kota Padang, menjadi sorotan setelah ditemukan antrean becak motor (betor) yang membawa puluhan jerigen berkapasitas besar untuk pengisian Bio Solar subsidi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, SPBU Ranah diketahui memiliki izin penyaluran BBM subsidi untuk masyarakat nelayan dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).


Namun saat tim media melakukan pengisian BBM kendaraan di lokasi, terlihat sedikitnya tiga unit betor membawa sejumlah jerigen kapasitas 40 liter ikut mengantre di tengah teriknya matahari.


Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku bernama Ade selaku manajer SPBU Ranah menyebutkan bahwa aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut telah memiliki izin resmi dan diketahui pihak Pertamina.


“BBM yang kami salurkan menggunakan jerigen itu resmi ada suratnya, legal. Kami melayani untuk keperluan UMKM, sektor perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan sebagainya. Semua sesuai dengan surat legal yang ada,” ujar Ade kepada awak media.


Meski demikian, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi BBM subsidi tersebut. Salah satu betor diketahui membawa sekitar 15 jerigen berkapasitas 40 liter. Jika dihitung, total BBM subsidi yang dibeli mencapai sekitar 600 liter dalam satu kali pengisian.


Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh media, nelayan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan umumnya hanya memperoleh kuota sekitar 250 liter per minggu untuk satu unit kapal nelayan, atau sekitar satu ton per bulan.


Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya pembelian BBM subsidi yang melebihi ketentuan rekomendasi serta indikasi penyalahgunaan distribusi Bio Solar subsidi.


Dari hasil penelusuran media, BBM jenis solar subsidi tersebut diduga dibawa menuju kawasan Muara Padang dan disalurkan ke salah satu dermaga kapal yang berada di kawasan Jalan Batang Arau No. 26, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.20/05/2026


Awak media juga mengikuti salah satu betor yang membawa belasan jerigen dari SPBU tersebut menuju kawasan Muara Padang. Sesampainya di lokasi, seluruh isi jerigen dipindahkan ke dalam drum penampungan di area dermaga kapal.


Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan bahwa sebagian BBM subsidi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan nelayan atau UMKM, melainkan disalurkan kepada pihak lain yang diduga merupakan pemain solar ilegal untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan dalam:


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.


Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, praktik distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran juga bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina wilayah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Ranah 14.252.521.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan investigasi agar subsidi BBM dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang tidak berhak.


(Tim)