Sengketa perizinan Klenteng di Pulau Cubadak: PT Lautan Mas Teguh Abadi Didesak Patuhi Adat Minangkabau
PESISIR SELATAN – Aktivitas operasional PT Lautan Mas Teguh Abadi di kawasan Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, kini berada di bawah sorotan tajam. Aktivis sekaligus pengamat lingkungan, Rizki Kurnia A.T., melayangkan peringatan keras kepada manajemen perusahaan agar segera menyelaraskan operasional mereka dengan norma agama dan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan.
Persoalan utama yang mencuat ke permukaan adalah keberadaan bangunan tempat ibadah berupa klenteng di area Pulau Cubadak. Rizki menegaskan bahwa bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi perizinan resmi. Ia mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan langkah korektif atau renovasi guna menghindari eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Bayang-bayang Tragedi Tarusan Berdarah
Rizki mengingatkan manajemen PT Lautan Mas Teguh Abadi agar tidak mengabaikan sensitivitas sosiokultural masyarakat Minangkabau. Ia merujuk pada memori kolektif "Tragedi Tarusan Berdarah 2005" sebagai pengingat betapa fatalnya dampak yang ditimbulkan jika gesekan antara kepentingan korporasi dan tatanan lokal tidak dikelola dengan bijak.
"Jangan sampai peristiwa kelam itu terulang. Jika pihak perusahaan tidak secepatnya merenovasi atau menindaklanjuti status bangunan tempat ibadah tersebut, jangan salahkan jika masyarakat nantinya bertindak di luar batas kewajaran," ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).
Menurutnya, kepatuhan terhadap kearifan lokal bukan sekadar urusan etika bisnis, melainkan instrumen krusial untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah terjadinya konflik horizontal.
Investasi vs Hak Masyarakat Adat
Meskipun mendukung iklim investasi di wilayah Pesisir Selatan, Rizki menekankan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas pengabaian hak-hak masyarakat adat dan pemangku kepentingan seperti Niniak Mamak serta tokoh agama.
"Kita ingin investasi tetap berjalan, namun penghormatan terhadap adat istiadat Minangkabau adalah harga mati. PT Lautan Mas Teguh Abadi harus taat terhadap aturan yang berlaku di Ampang Pulai,"
