ZMedia Purwodadi

PPNI Sumbar Somasi Badan Pertanahan Pesisir Selatan. Ketum PPNI : Hentikan Pengukuran Tanah Bukik Ameh, Tanah Ini Dalam Status Sengketa

Table of Contents

  



Oleh : M Rafi Ariansyah S.AP M.AP


Ketum PPNI Sumbar M Rafi Ariansyah S.AP, M.AP memberikan keterangan kepada 7 Media di Sumatera Barat terkait penggunaan Tanah Ulayat Nagari yaitu Tanah Bukit Ameh yang ada di Kec. Koto XI Tarusan. PPNI Sumbar pada hari ini Jumat, 29 Mei 2026 memasukkan SURAT SOMASI kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Selatan agar memberhentikan rencana pengukuran Tanah Bukit Ameh karena tanah tersebut masih dalam status sengketa.


Ketum PPNI Sumbar, Rafi menyampaikan "...Penggunaan Tanah Ulayat Nagari seluas 509 Hektare ini cacat hukum karena KAN Ampang Pulai tidak merapatkan seluruh Niniak Mamak dalam proses persetujuan rekomendasi izin penggunaan Tanah ini, hanya ada sekelompok oknum yang mata duitan yang merumuskan ini dan melakukan rapat sembunyi-sembunyi dirumah, Rapatnya saja tidak di Kantor KAN dan dalam musyawarah KAN ini tidak melibatkan lebih dari 50%+1% anggota KAN Ampang Pulai yang hadir". Kami meminta kepada BPN Pesisir Selatan untuk menghentikan segala proses pengukuran tanah ini, tanah ini masih dalam status sengketa dan kalau masih nekat BPN Pesisir Selatan turun melakukan pengukuran tanah, kami akan lakukan upaya hukum dan BPN terlibat disini sebagai pihak yang akan bertanggungjawab".


Sedangkan 291 Hektare tanah terkonfirmasi adalah milik masyarakat dan pemilik tanah ini tidak keseluruhan berasal dari pemilik asli, ada yang tiba-tiba mengaku tanah ini adalah miliknya dan melakukan klaim atas kepemilikan tanah ini.

Lebih Jauh, Pengamat Politik Muda, Rafi menjelaskan "...Tiba-tiba ada yang mengaku ada mereka punya tanah sekian hektare padahal jejak kakinya dalam membuka lahan tidak ada, artinya tanah ini dalam sengketa. Ini masalah kita hari ini, memerangi mafia tanah dan kita sudah kantongi nama-namanya, kita akan lakukan upaya hukum untuk membuat jera atas segala bentuk tindakan mafia tanah yang menjual dan mengadaikan tanah Ulayat nagari."


Hari ini, Jumat 29 Mei 2029 kita akan layangkan surat SOMASI kepada BPN Kabupaten Pesisir Selatan. Kita ingin semuanya terang benderang, semua persoalan ini harus dituntaskan dulu diakar rumput sembari ada kesepakatan pada seluruh keberadaan Niniak Mamak di KAN Ampang Pulai. 


Selanjutnya, Rafi sebagai Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan, menyebutkan "...Oknum Niniak mamak yang sekelompok orang ini jelas rakus, mata duitan dan asal cepat beres aja. Tanah yang akan dibebaskan 800 Hektare, hitung-hitungan biaya sewanya tidak sesuai yaitu hanya dihargai 8000 perhari. Coba bayangkan untuk 291 hektare milik masyarakat hanya diganti biaya sewa perhektar sebesar 108 Juta untuk 1 hektar tanah sedangkan untuk 509 hektare tanah miliki Ulayat nagari hanya diberikan biaya sewa sebesar 96 Juta untuk 1 hektar tanah. Coba kalkulasikan 96 Juta : 365 Hari x 30 Tahun dan hasilnya tidak lebih dari 8700 perhari biaya sewanya, ini kerjaan gila dan kerjaan tidak beradab". 


Lebih jauh, Rafi menerangkan bahwa "... Kita tidak anti investasi tapi investasi yang masuk akal, masa tanah Ulayat nagari seluas 509 Hektare dipakai selama 30 Tahun sedangkan biaya ganti ruginya hanya 96 Juta perhektare, hanya orang-orang gila dan bodoh yang akan menyetujui proyek investasi jangka panjang ini".