ZMedia Purwodadi

Misteri Status Penahanan Terdakwa PKBM Farila Ilmi, PN Padang Akui Ada Kesalahan Input

Table of Contents

 


Padang, — Kasus dugaan pemberian ijazah tanpa hak di Kota Padang kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret Hj Amaniarty binti Syamsul Bachri selaku pemilik sekaligus penyelenggara PKBM Farila Ilmi itu kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pendidikan nasional.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.21 WIB di kantor PKBM Farila Ilmi yang beralamat di Jalan Pasir Muaro Ganting No.30 RT 003 RW 017, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik justru tertuju pada status penahanan terdakwa yang dinilai simpang siur antara data resmi pengadilan dan keterangan aparat penegak hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Oktavianti, S.H., M.H., sebelumnya menyebut bahwa Hj Amaniarty berstatus tahanan kota. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, tercantum bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan) berdasarkan surat hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Padang.

Saat dikonfirmasi terkait perbedaan tersebut, Novi menegaskan bahwa pihaknya menerima surat penetapan dengan status tahanan kota.

“Kalau mengenai penahanannya mending tanyakan sama hakim ya dek. Karena kami menerima surat penetapannya penahanan kota dek,” ujar Novi.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen penetapan diterima melalui sistem e-Berpadu.

“Soalnya saya terima suratnya tahanan kota. Kalau nggak coba ibu tanya sama Pak Kasi Pidum di Kejari Padang. Kalau kami terimanya di e-Berpadu bu. Untuk lebih jelasnya bisa ibu tanya Kasi Pidum bu,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Padang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut kemungkinan adanya keterlambatan pembaruan data pada sistem SIPP.

“Info SIPP belum update kali ya, soalnya kami berdasarkan e-Berpadu,” tulisnya singkat.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Padang, Alvin, mengakui adanya kesalahan input data dalam sistem informasi pengadilan.

“Itu ada kesalahan input. Itu dari Jaksa Penuntut Umum benar tahanan kota, dan kami hakim mengikuti aja lagi,” ujarnya.

Alvin juga menambahkan bahwa status tahanan kota terhadap terdakwa merupakan penetapan dari Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan hanya menyesuaikan dengan penetapan tersebut.

“Saya juga menegaskan ke terdakwa agar disiplin untuk hadir di persidangan, kalau tidak kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.

Perbedaan data mengenai status penahanan terdakwa ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait akurasi administrasi penanganan perkara di lembaga penegak hukum. Pasalnya, status penahanan merupakan bagian mendasar dalam proses peradilan pidana dan seharusnya tidak menimbulkan kekeliruan pencatatan, terlebih dalam sistem resmi pengadilan yang dapat diakses masyarakat luas.

Publik kini menunggu transparansi serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, termasuk memastikan tidak adanya maladministrasi maupun kekeliruan prosedur dalam proses penahanan terdakwa. (Fit)