ZMedia Purwodadi

Marwah Adat Terusik di Pulau Cubadak: KAN Ampang Pulai Dikritik Abai Soal Izin Klenteng

Table of Contents

  


Oleh : Rizki Kurnia A.T


PESISIR SELATAN – Polemik pembangunan rumah ibadah klenteng di Pulau Cubadak, Kabupaten Pesisir Selatan, terus menggelinding panas. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai kini menjadi sorotan tajam setelah dinilai gagal melakukan introspeksi diri atas keputusan yang dianggap mencederai tatanan nilai lokal. 


Aktivis pengamat lingkungan, Rizki Kurnia A.T, melontarkan kritik pedas terhadap lemahnya pengawasan fungsionaris adat di wilayah tersebut. Menurutnya, pembiaran atau pemberian izin pembangunan klenteng di kawasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap filosofi fundamental masyarakat Minangkabau. Lembaga KAN Ampang pulai sebagai lembaga legislatif ditingkat nagari dinilai gagal mengawasi dan memperjuangkan kepentingan adat dan kepentingan agama.


Benturan Nilai ABS-SBK menjadi polemik atas berdirinya rumah ibadah kelenteng yang tidak berizin ini. Aktivis lingkungan, Rizki menegaskan bahwa langkah KAN Ampang Pulai telah melampaui batas kepatutan adat yang berlandaskan pada filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dalam kacamata Aktivis pengamat lingkungan, keputusan ini bukan sekadar urusan birokrasi perizinan, melainkan masalah integritas budaya.


Lebih jauh, menyikapi penolakan dimasyarakat. Rizki menjelaskan bahwa "Ada marwah adat yang dipertaruhkan di sini. Ketika pengawasan dari Ninik Mamak melemah, maka fondasi utama yang menjaga keseimbangan antara adat dan syariat Islam di Minangkabau akan ikut retak," ujar Rizki Kurnia A.T. Ia menilai, KAN Ampang Pulai seolah menutup mata terhadap keresahan masyarakat bawah yang merasa identitas daerahnya perlahan terkikis oleh kepentingan tertentu di sektor pariwisata Pulau Cubadak.


Lemahnya Pengawasan Ninik Mamak

Ketidakhadiran kontrol yang ketat dari Ninik Mamak KAN Ampang Pulai dianggap sebagai "pintu masuk" bagi rusaknya tatanan sosial. Dalam struktur masyarakat Minang, Ninik Mamak seharusnya berperan sebagai benteng terakhir yang memastikan setiap jengkal pembangunan di tanah ulayat tidak bertabrakan dengan norma agama dan adat Minangkabau. 


Poin-poin krusial yang disorot dalam polemik ini Rumah Ibadah kelenting ini adalah:


1.Kurangnya Transparansi: Proses pengambilan keputusan di internal KAN yang dianggap tidak melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan adat.


2.Erosi Identitas: Kekhawatiran bahwa pembangunan simbol agama luar secara masif di kawasan ulayat akan mengubah lanskap sosiokultural Pesisir Selatan.


3.Disfungsi Kelembagaan: KAN dinilai hanya menjadi "stempel" administratif daripada menjadi penjaga nilai.