ZMedia Purwodadi

Ketum PPNI : Pemberian Suku Jambak & Surat AlasHak Tanah Dipertanyakan

Table of Contents

  



Pessel - Supaya tidak ada lagi gonjang ganjing dan terang benderang atas persoalan Bangunan Rumah Ibadah Klenteng ini. PPNI Sumbar bersama Advokat dan Generasi Muda Kec. Koto XI Tarusan telah melayangkan surat audiensi kepada KAN Ampang Pulai. KAN Ampang Pulai kami nilai pasti memiliki informasi seputar pemberian Suku Jambak & AlasHak Tanah yang ada di Pulau Cubadak.


Ketum PPNI Sumbar, Rafi menyampaikan "...Semua ini kami lakukan untuk kebaikan Nagari dan harus ada yang bertanggungjawab atas segala bentuk kisruh yang terjadi maka dari itu kami meminta kepada KAN Ampang Pulai untuk segera menjadwalkan kegiatan audiensi ini".


Penasehat Hukum Nof Erika & Rekan menerangkan "...KAN Ampang Pulai pasti punya arsip terkait AlasHak Tanah, KAN Ampang Pulai adalah orang yang kita beri kepercayaan memegang dan sekaligus menjalankan lembaga adat Nagari, terkait pemberian suku pasti mereka juga mengetahuinya".


Pemberian informasi dan data wajib dilakukan oleh KAN Ampang Pulai karena ini adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Jikalau permintaan audiensi ini tidak dijadwalkan oleh pihak KAN Ampang Pulai maka tentu ini sudah melanggar aturan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sebagai Sanksinya kita bisa laporkan KAN Ampang Pulai kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat dan nanti keterangan data serta informasi juga akan kita dapatkan meskipun melalui Persidangan. Kita berharap semua masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan dan mufakat namun kalau pihak KAN Ampang Pulai tidak kooperatif kita akan tempuh jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.