Ketua Nelayan Ul Rajo Magek Menolak Bangunan Rumah Ibadah Kelenteng Dan Desak Segera Lakukan Pembongkaran
Sumbar - Polemik bangunan rumah ibadah kelenteng yang tidak memiliki izin di Pulau Cubadak, Kawasan Wisata Mandeh makin panas. Sejumlah pendapat oleh Tokoh mulai berdatangan. Aksi penolakan ini datang, salah satunya dari Ketua Nelayan Bapak Ul Rajo Magek.
Beliau menjelaskan "...Bupati mengakui tidak memberikan izin terkait pembangunan rumah ibadah kelenteng ini, artinya rumah ibadah ini bisa saja dibongkar oleh masyarakat, sebelum dibongkar oleh masyarakat saya menyarankan agar Bupati dan Wakil Bupati mengambil sikap secara serius untuk bersikap dan melakukan pembongkaran secara aturan. Kita tidak pernah memberikan tempat untuk rumah ibadah selain rumah ibadah agama Islam yang ada di Kec. Koto XI Tarusan.
Lebih Jauh, Ketua Nelayan ini menerangkan bahwa "...Kita tidak ingin Tarusan ini kembali mencekam karna persoalan akidah yang dilanggar, Bupati dan Wakil Bupati harus bertanggungjawab atas kegaduhan ini karena semuanya berasal dari pengawasan yang lemah ditingkat daerah. Kita tidak minta banyak, silahkan lakukan pembangunan untuk perkembangan wisata tapi kami tidak bisa menerima keberadaan bangunan kelenteng ini. Bangunan ini jelas tidak memiliki izin, melanggar norma adat, dan juga melanggar norma agama".
Selanjutnya, Ketua Nelayan Bapak Ul Rajo Magek menyampaikan bahwa "...Bangunan ini harus dieksekusi dalam waktu dekat, kalau ditunggu waktu yang lebih lama lagi tentu masyarakat tidak bisa lagi bersabar. Apapun alasannya, saya dan masyarakat Kec. Koto XI Tarusan tidak bisa terima kehadiran bangunan rumah ibadah ini. Ini pelanggaran hukum adat yang serius, kalau masih berlama-lama nanti masyarakat yang akan melakukan eksekusi".
