Kasus Penggelapan Kendaraan Mengemuka di Padang, Polisi Dalami Keterangan Saksi
Padang - Polresta kota Padang menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STYLP/323/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 13 April 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Yogi seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Ia melaporkan dugaan penggelapan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1202 VW yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan barang alat berat.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelapor mengaku awalnya memperoleh informasi dari saksi mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Setelah melakukan komunikasi dengan pihak terlapor yang diketahui bernama DONI RAMLAN ,kendaraan disebut tidak kunjung dikembalikan sebagaimana mestinya.
Situasi semakin menimbulkan kecurigaan setelah terlapor diduga sulit dihubungi dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan kendaraan. Kondisi itu mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan harapan kendaraan dapat ditemukan serta kerugian yang dialami dapat dipulihkan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelapor juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara yang dinilai merugikan secara materiel maupun psikologis.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Padang guna dilakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam:
Dasar Hukum yang Diterapkan
Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur mengenai tindak pidana penggelapan terhadap barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara sah namun kemudian diduga dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum.
Unsur Dugaan Pidana Penggelapan
Adanya barang milik orang lain
Barang berada dalam penguasaan seseorang secara sah
Barang diduga dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum
Menimbulkan kerugian bagi pemilik barang
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama penggunaan kendaraan operasional maupun transaksi peminjaman kendaraan, terutama tanpa dokumen dan perjanjian yang jelas, guna menghindari potensi tindak pidana serupa.
“Kasus seperti ini sering bermula dari hubungan kepercayaan. Karena itu masyarakat diminta memastikan seluruh bentuk kerja sama dituangkan secara tertulis dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar sumber internal kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pemanggilan maupun penetapan status hukum terhadap pihak terlapor.
