Hasil Audiensi PPNI Sumbar Dengan DPRD Provinsi Sumbar. Ketum PPNI : Ini Hasilnya
Peserta :
1. 4 Orang Anggota DPRD, Termasuk Ketua & Anggota DPRD Sumbar.
2. PPNI Sumbar : 10 Orang, Termasuk Penasehat Hukum.
3. Kadis & Staf DPMPTS Provinsi Sumbar
4. 7 Orang Kadis & Staf Pemda Pesisir Selatan
5. Awak Media
Desakan PPNI Sumbar Kepada DPRD Sumbar :
1. Segera Revitalisasi/ubah wujud segera bangunan klenteng sesuai izin & fungsinya karena telah menimbulkan polemik yang serius dimasyarakat.
2. Perintahkan segera pemda agar segera memberikan Perintah kepada Polisi/Pol PP untuk melakukan pembongkaran Bangunan klenteng
Pernyataan Pemda Pessel
1. Meminta waktu untuk melakukan perubahan bangunan ibadah klenteng dengan menyepakati bersama pihak investor
2. Mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB Baru) karena investor akan mendesign ulang kembali bangunan itu berbasis budaya kearifan lokal
Jawaban PPNI Sumbar Terhadap Pernyataan Pemda Pessel :
1. Bongkar dulu, kalau mau bikin master plan baru dan mengajukan izin baru, Silahkan. Yang terpenting polemik dimasyarakat ini harus dihentikan dulu.
2. Sesuaikan saja bangunan itu sesuai izin dan fungsinya, direvitalisasi bisa tidak perlu kerja dua kali dan memakan waktu untuk pengurusan izin mendirikan bangunan baru.
Solusi Bersama DPRD Sumbar & PPNI Sumbar :
1. Sesuaikan bangunan itu sesuai dengan izin dan fungsinya. Mou Investor, PPNI & Pemda Pessel, DPRD Pessel pada saat audiensi di hari Senin tanggal 18 Mei 2026
2. Dalam waktu 1 Minggu, DPRD Sumbar menyurati Pemda Pessel untuk segera melakukan revitalisasi dan menghilangkan semua bentuk simbol agama yang menuai polemik ditengah-tengah masyarakat termasuk warna cat bangunannya.
3. DPRD Sumbar memberikan waktu selama 2 Minggu kepada Pemda Pessel untuk menjalankan Rekomendasi perintah yang diberikan.
4. Selama 2 Minggu rekomendasi yang diberikan kepada Pemda Pessel tidak dijalankan oleh Pemda, langkah tegas DPRD Sumbar menyurati Dinas Perizinan Provinsi untuk mencabut izin usaha/membekukannya (PT Lautan Mas Teguh Abadi).
