Audiensi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Bersama Masyarakat Koto XI Tarusan. Ketum PPNI Sumbar : Musuh Bersama Kita Adalah Investor Nakal
Oleh : M Rafi Ariansyah
Kisruh yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Koto XI Tarusan adalah penyebab investor nakal yang tidak mematuhi regulasi hukum dalam pendirian Bangunan Rumah Ibadah Klenteng. Bangunan rumah ibadah Klenteng ini terus menjadi pusat perhatian bagi masyarakat luas, polemik ini terus mengguncang adat istiadat yang telah melekat secara turun temurun. Masyarakat Koto XI Tarusan dari lubuk hati yang paling dalam tidak pernah menolak investasi yang datang, mereka senang bila ada investor yang ingin investasi untuk kemajuan pariwisata kawasan Mandeh.
Ketum PPNI Sumbar, M Rafi Ariansyah menerangkan "...Kita senang bila ada investor yang masuk membangun pariwisata Mandeh namun tentu mereka harus taat dan patuh terhadap regulasi adat istiadat. Kunci dari penyelesaian ini adalah masyarakat bersama KAN Ampang Pulai, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Pemda Kabupaten Pesisir Selatan harus segera mencari solusi bersama, mengambil sikap tegas atas harga diri adat yang tidak boleh dirusak oleh investor nakal. Investor nakal harus diberikan edukasi dan pemahaman agar mereka bisa berlapang hati mengikuti regulasi aturan adat yang berlaku di Kec. Koto XI Tarusan".
Selanjutnya, Pengamat Politik Muda Rafi menyebutkan "...Jelas investor nakal ini telah melanggar hukum adat, melanggar hukum negara karena tidak mematuhi regulasi pendirian Rumah Ibadah Klenteng yang diatur oleh Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 & 9 Tahun 2026. Mereka jelas tidak memenuhi syarat pendirian Rumah Ibadah Klenteng seperti persyaratan 90 orang jemaah yang harus terdaftar, 60 orang masyarakat setempat yang menyetujui pembangunan Rumah Ibadah Klenteng tersebut, dan izin lingkungan yang harus mereka miliki karena daerah ini berada dikawasan Pulau".
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Hukum, Nof Erika menyampaikan "...Regulasi mana yang akan kita pakai baik itu hukum adat dan hukum negara jelas ini Bangunan Rumah Ibadah Klenteng ini cacat hukum. Bangunan ini telah berdiri solusinya adalah kita harus bongkar bangunan ini atau kita lakukan revitalisasi/perubahan bangunan yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kita di Kec. Koto XI Tarusan". Musuh bersama kita hari ini adalah investor nakal, mereka harus patuh dan taat dengan aturan dan norma hukum adat yang ada di daerah kita". Kita tidak anti investasi, kita malah dukung namun kalau muaranya adalah perusakan tatanan adat ini yang harus kita cegah".
Lebih jelas, Nof Erika sebagai Advokat membunyikan "...Ini adalah PR kita bersama, masyarakat bersama Pemda Kabupaten Pesisir Selatan dan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan harus duduk bersama guna mencarikan solusi atas permasalahan ini". Sebagai pengambil kebijakan kita tidak boleh menyakiti hati masyarakat, masyarakat kita terbuka untuk segala bentuk investasi yang hadir bila ingin membangun pariwisata kita. Kalau Klenteng ini tidak dilakukan revitalisasi tentu ini menjadi penghinaan bagi para pemangku adat kita artinya harga diri kita sudah diinjak-injak oleh orang luar. Mari kita renungkan kembali bagaimana dulu para pendahulu kita bersusah payah menegakkan aturan adat dengan mempedomani Alqur'an dan Hadist".
Aktivis Lingkungan, Rizki juga menyebutkan "...Kita tidak minta banyak kepada Investor, silahkan ubah bangunan ini dengan cepat sesuai dengan izin dan regulasi yang sudah dikeluarkan. Jangan berbelit-belit lagi, investor harus dengan segera melakukan perubahan bangunan karena kalau dibiarkan berlama-lama hati masyarakat kita semakin sakit. Investor harus bisa memposisikan diri hidup berdampingan dengan budaya dan hukum adat yang ada didaerahnya, ini bukan lagi persoalan banyak uang terus bisa berbuat semena-mena untuk mendirikan bangunan rumah ibadah klenteng tapi persoalan marwah adat yang tidak boleh digadaikan oleh pihak manapun".

