PPNI Sumbar Desak DPRD Kab. Pesisir Selatan Mengambil Sikap Atas Kejahatan Extraordinarycrime Tentang Perizinan Rumah Ibadah Kelenteng di Pulau Cubadak
PPNI Sumbar pada hari ini Rabu, 28 April 2026 mengikutsertakan aliansi masyarakat peduli nagari, lawyer, dan persatuan wartawan Indonesia Kab. Pesisir Selatan telah melayangkan surat audiensi dengan DPRD Kab. Pesisir Selatan. Tujuan audiensi ini adalah untuk mendesak sikap dari DPRD Kab. Pesisir Selatan tentang perizinan bangunan rumah ibadah kelenteng ini agar segera direnovasi bangunannya menjadi bangunan kantor.
Sebagai Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan, M Rafi Ariansyah S.AP M.AP menjelaskan bahwa "Ini sudah sangat keterlaluan, adat dipermainkan, hukum dipermainkan, perizinan seenaknya saja, orang China bisa punya suku Jambak di tanah Pesisir Selatan, sako dan pusako tidak lagi dipandang menjadi hak istimewa yang seharusnya dimiliki oleh anak kemenakan. Kita hanya minta kepada Pemda dan DPRD sebagai legislatif jalankan fungsi ketatanegaraan ini sesuai undang-undang"
Jikalau Pemda Pessel sudah mengakui bahwa tidak ada perizinan rumah ibadah yang dikeluarkan, kita minta pernyataan terakhir ini adalah pernyataan yang konsisten. Kalau memang tidak ada izin untuk rumah ibadah, Pemda harus segera berkomunikasi dengan investor dan harus berani mengambil langkah tegas untuk perubahan bangunan rumah ibadah ini. Lulusan Master Administrasi Publik Universitas Negeri Padang yang masih berusia 27 Tahun ini menjelaskan bahwa "...Kalau Bupati dan Wakil Bupati tidak ada berhutang kepada investor silahkan dengan cepat ambil langkah tegas sebelum ada pertumpahdarahan yang terjadi ditengah masyarakat, masalah ini sederhana saja tinggal Pemda mengakui kesalahan atas pembiaran yang dilakukan. Pembicaraan kelenteng ini semakin meluas ditengah masyarakat dan bisa jadi kalau belum ada tindakan dari Pemda atas kebijaksanaan keputusan yang diambil sebagian masyarakat sudah berinisiatif mengambil tindakan langsung, namun kami di PPNI dan para mentor hukum masih berusaha untuk memberikan advokasi agar tindakan gegabah ini tidak dilakukan"
DPRD Kab. Pesisir Selatan benar-benar melihat persoalan ini sebagai persoalan yang tidak bisa dianggap remeh, ini persoalan akidah dan agama yang jadi harga diri. Harga diri masyarakat Minang yang tidak boleh diinjak-injak oleh pendatang. Pendatang boleh saja investasi namun tetap harus taat dan tunduk dengan norma dan aturan adat. Permasalahannya hari ini adalah aturan dan norma adat yang dilanggar, bukan itu saja secara perizinan aturan pemerintah dan undang-undang perizinan juga ikut dilanggar. Ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kejahatan extraordinary crime yang tidak bisa diberikan maaf sama sekali.
