ZMedia Purwodadi

SPBU 14.264.527 Manggopoh Jadi Sorotan, Mobil Lansir Diduga Kembali Beraksi Diam-Diam

Table of Contents

 

Agam — Praktik dugaan mafia BBM kembali mencuat di SPBU 14.264.527 yang berlokasi di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sebuah mobil roda empat diduga melakukan aksi “melansir” atau pengisian BBM berulang kali dengan tujuan penimbunan dan penjualan kembali secara ilegal.26/02/2026


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kendaraan tersebut terlihat beberapa kali keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian bahan bakar dalam jumlah mencurigakan. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan antrean dan mengisi BBM bersubsidi secara berulang menggunakan tangki modifikasi atau jeriken tersembunyi.


Praktik lansir BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi kuota dan subsidi, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Warga sekitar mengaku resah karena antrean menjadi panjang dan stok BBM cepat habis akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Tindakan melansir BBM bersubsidi dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang berhak. Penyalahgunaan distribusi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.


3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan data kendaraan, atau manipulasi sistem distribusi, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan atau perbuatan curang.


Tuntutan Penegakan Hukum


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak pengelola SPBU untuk bertindak tegas terhadap praktik mafia BBM di wilayah tersebut. Pengawasan ketat dan evaluasi internal di SPBU 14.264.527 dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM subsidi harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas kepentingan masyarakat luas.


(Tim)