Satu Pengedar Diciduk, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan di Aula Tatag Trawang Tungga
Pasaman Barat — menggelar press release pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, didampingi sejumlah awak media serta disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, tersangka RP beserta penasihat hukumnya.
Kapolres menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 562,16 gram dari total berat kotor 636,87 gram sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan sabun, lalu dibuang ke selokan. Sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Sebanyak 562,16 gram barang bukti dimusnahkan, sedangkan sisanya dijadikan alat bukti di pengadilan,” ujarnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Singgalang 2026 yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RP (37), yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran dan transaksi narkotika di wilayah Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Pelaku diringkus pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket besar, lima paket kecil, dan 55 paket sedang sabu-sabu, satu unit handphone merek Redmi Note 60 warna hitam, satu kotak warna silver merek Exclay Mation, satu pack plastik bening, satu tas sandang warna cokelat, satu helai baju warna kuning, serta uang tunai Rp267.000.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dibeli seharga Rp192 juta dari seseorang berinisial B dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan. Keuntungan yang diperkirakan diperoleh pelaku mencapai lebih dari Rp20 juta.
“Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tutur Kapolres.
Selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka yang kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Pasaman Barat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan stakeholder terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.
