ZMedia Purwodadi

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Amankan DH, Sita Belasan Paket Sabu

Table of Contents

Pasaman Barat — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2026.


Pelaku berinisial DH (28), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan serta keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan target operasi,” ujar Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, serta 10 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah sendok sabu dari pipet plastik bening, dua pack plastik klip kecil, tiga lembar plastik klip ukuran sedang, dan dua lembar plastik klip ukuran besar.


Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua kotak rokok merek Live warna biru, satu helai jaket merek Hasizhe warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam.


Di hadapan petugas, DH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar dan sekitarnya.


“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(HumasResPasbar)