PETI Kembali Beroperasi di Sawahlunto, Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan Publik
Sawahlunto - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kota Sawahlunto, Kegiatan ilegal tersebut diduga beroperasi di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Talago Gunung, Desa Talawi, Desa Kolok, Desa Sijantang, dan Desa Rantih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, puluhan unit alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng dilaporkan aktif melakukan penambangan emas ilegal. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di beberapa titik yang berada dalam wilayah hukum , di bawah naungan .
“Puluhan alat berat ekskavator dan dompeng menjalankan aktivitas PETI tersebut dilaporkan berada di Desa Talago Gunung, Desa Talawi, Desa Kolok, dan Desa Rantih,” ungkap narasumber.
Selain dugaan praktik pertambangan ilegal, tim investigasi awak media juga menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk operasional alat berat. Mobil pikap tertutup terpal disebut-sebut melangsir BBM menggunakan jerigen ke lokasi tambang. Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Tidak hanya itu, aktivitas PETI ini juga diduga melibatkan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) serta oknum wartawan dalam bentuk uang koordinasi atau “payung”, agar kegiatan tambang dapat terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08224316****, Kasat Intelkam Polres Sawahlunto AKP Marwan meminta agar awak media berkoordinasi dengan sejumlah oknum wartawan berinisial “B”, “F”, “P”, dan “S”. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan tersebut.
Aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya tindakan penertiban yang jelas.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang. Penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Sumatera Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara berimbang.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi.
Bersambung…
