Kepsek SMAN 1 Padang Diperiksa Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Dana Komite
Padang – Dunia pendidikan di Sumbar kembali diguncang isu dugaan penggelapan dana komite sekolah dengan nilai fantastis. Sekolah tersebut adalah SMaan 1 Padang. Diduga sekolah yang dipimpin Drs. Syamsul Bahri, M.Pd.I itu terseret persoalan dana komite periode 2022–2025 yang nilainya ditaksir ratusan juta rupiah. Bahkan kasusnya saat ini masih di tangani Inspektorat Provinsi Sumbar.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dana komite selama tiga tahun terakhir diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan oleh pihak pengguna anggaran bersama oknum pengurus komite periode 2022–2025. Dugaan itu mencuat setelah pengurus komite periode 2025–2028 meminta laporan pertanggungjawaban resmi dari kepengurusan sebelumnya.
Pendapatan Ratusan Juta Dana Komite Diduga Tak Jelas
Tak hanya dana periode 2022–2025 yang menjadi sorotan, pendapatan dana komite untuk satu semester tahun 2025 yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah juga dikabarkan belum memiliki laporan pertanggungjawaban yang rinci dan terbuka.
Permintaan dokumen laporan keuangan oleh pengurus baru justru membuka dugaan adanya ketidaksesuaian antara pemasukan yang tercatat dan jumlah riil pembayaran dari siswa. Sumber internal menyebutkan audit awal menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya selisih antara dana yang dilaporkan masuk dengan akumulasi pembayaran orang tua siswa.
Kekacauan Data Pembayaran Siswa
Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan kekacauan data pembayaran uang komite siswa. Berdasarkan penelusuran sementara, terdapat siswa yang telah membayar kewajiban komite, namun dana tersebut diduga tidak tercatat dalam pembukuan kas resmi.
Ratna (nama samaran-red) orangtua dari siswa disekolah itu menyampaikan kekecewaannya kepada media ini terkait laporan dana masuk komite yang tidak jelas. “Anak saya telah bayar uang komite hingga Januari 2026. Tapi yang tercatat dipembukuan sekolah hanya sampai bulan Agustus 2025 yang telah dibayarkan. Lantas kemana uang yang telah dibayarkan dampai Januari 2026 tersebut ?”, ujarnya kecewa.
Ketidaksesuaian antara bukti pembayaran dan laporan kas komite memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi keuangan. Namun demikian, hingga kini temuan tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Sumbar.
Turun Tangan
Polemik ini mendapat perhatian dari pihak pengawas internal pemerintah daerah. Senin siang (23/2/2026), tim Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dikonfirmasi kembali mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Beberapa oknum terkait telah dimintai keterangan seputar dugaan raibnya dana komite tersebut.
Kepala SMAN 1 Padang, Drs.Syamsul Bahri, M.Pd.I saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan pihak inspektorat.
“Benar, pihak inspektorat datang karena sudah jadwalnya juga,” ujarnya singkat.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tidak dapat dipertanggungjawabkannya dana komite tersebut, ia belum memberikan keterangan tambahan. Bahkan terkesan menghindar dengan berbagai macam alasan.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dalam proses audit ditemukan unsur pelanggaran, perkara ini berpotensi masuk ke ranah hukum. Dugaan penggelapan dana dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana di KUHP baru dan UU Tipikor.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung sepenuhnya pada hasil audit resmi dan proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat di . Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen terhadap pengelolaan dana komite periode 2022–2025, termasuk semester 2025 yang juga diduga bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus komite periode 2022–2025 terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lanjutan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola dana komite sekolah dan menjadi perhatian publik, dengan harapan seluruh proses berjalan transparan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Tim)
