Satreskrim Polres Pasaman Barat Amankan 8 Penambang Emas Ilegal di Nagari Kajai
PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengamankan delapan orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, dan dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) di lokasi Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Benar, operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ujar AKBP Agung Tribawanto, Jumat (16/1/2026).
Dijelaskan Kapolres, tim Satreskrim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 03.15 WIB dini hari. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi melakukan penambangan emas ilegal.
“Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku di lokasi,” terangnya.
Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang sebagai pengawas lapangan, serta empat orang lainnya berperan sebagai anak bok.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas dari kayu, tiga lembar karpet plastik warna hijau, satu timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas.
Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum.
“Jika masih ditemukan aktivitas PETI, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedelapan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(HumasResPasbar)
