ZMedia Purwodadi

Viral di TikTok, Tamat di Banten! Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Table of Contents

Padang Pariaman, Sumatera Barat — Aksi pelarian seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Polres Padang Pariaman setelah pelaku secara tak sengaja menyiarkan aktivitasnya melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.


Peristiwa bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman dengan nomor laporan LP/B/192/XI/2025/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, pada 7 November 2025, terkait tindak pidana Curas. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan 1 gelang emas seberat 25 emas, 1 gelang emas seberat 7 gram, serta 1 unit handphone iPhone 16 Pro Max 256 GB warna Dessert Titanium.


Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Provinsi Banten.


Pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapatkan titik terang mengenai lokasi persembunyian pelaku. Tanpa membuang waktu, tim segera berangkat menuju Provinsi Banten pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menempuh perjalanan panjang, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di Kota Serang, Banten.


Keesokan harinya, Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tim sedang berada di penginapan, muncul kejadian yang tak terduga. Tim mendapati bahwa pelaku sedang melakukan live streaming di aplikasi TikTok, yang secara tidak langsung mengungkap lokasi keberadaannya. Dengan cepat, tim melakukan pemantauan dan memastikan posisi pelaku.


Setelah memastikan lokasi secara akurat, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mulai bergerak untuk melakukan pengintaian. Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi rumah tempat pelaku bersembunyi dan langsung melakukan upaya penangkapan.


Pelaku yang diketahui berinisial MT sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, dengan koordinasi yang sigap, tim melakukan pengepungan terhadap rumah pelarian tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa korban jiwa.


Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa emas dan telepon genggam hasil curian juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.


 “Kita berterima kasih kepada masyarakat yang tanggap memberikan laporan. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya.




Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelarian ke luar daerah sekalipun tak menjamin bebas dari jeratan hukum, terlebih di era digital saat ini di mana aktivitas seseorang dengan mudah dapat terpantau.


Dengan tertangkapnya pelaku MT, Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.(***)