ZMedia Purwodadi

Modus Kerupuk Sanjai, Warga Baso Nekat Kirim 50 Gram Sabu ke Bekasi

Table of Contents

Bukittinggi - Polisi menangkap seorang warga Baso yang menyelundupkan sekitar 50 gram sabu dengan cara menyisipkannya di dalam kotak berisi kerupuk Sanjai untuk dikirim ke Bekasi. Pelaku diketahui telah melakukan modus yang sama sebanyak tiga kali.

Pelaku berinisial Jlhmi Sgr alias Lay (40), warga Simpang Tabek Panjang, Baso, Agam. Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Kevin (39) di rumah pemasok berinisial Rb, yang kini menjadi buronan.

Lay ditangkap pada Sabtu malam, 15 November 2025, kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan kecurigaan ketika Lay mengirim paket ke Bekasi pada Jumat pagi.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Simpang Tabek Panjang, Baso, Kabupaten Agam. Barang bukti pertama ditemukan di kantor ekspedisi di wilayah setempat, sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di kandang kambing belakang rumah pelaku.

Pelaku mengaku diperintah oleh rekannya berinisial Rb, yang diduga sebagai pemasok sabu. Ia menggunakan cara penyamaran dengan kerupuk Sanjai untuk menghindari pemeriksaan dan menggunakan nama pengirim fiktif agar tidak terlacak. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Babelan Kota, Bekasi.

Pengungkapan bermula saat petugas ekspedisi mencurigai jawaban pelaku yang tidak konsisten mengenai isi paket. Setelah dilaporkan, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi membuka paket di hadapan pihak ekspedisi dan menemukan sabu yang diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk Sanjai.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dari sekitar lokasi pengiriman. Meski rekaman tidak jelas, ciri-ciri fisik pelaku cocok dengan data target yang telah dipegang oleh tim mata elang. Tim kemudian melakukan pengintaian intensif terhadap rumah pelaku dalam radius lima kilometer hingga akhirnya Lay ditangkap.

Saat pengembangan kasus, polisi menemukan satu paket sabu lain di kandang kambing belakang rumah pelaku. Penggeledahan di rumah pemasok Rb juga menghasilkan penangkapan Kevin yang kedapatan menyimpan setumpuk ganja dan alat hisap sabu. Rb sendiri melarikan diri dari lokasi.

Kini, Lay dan Kevin ditahan di Mapolresta Bukittinggi dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara.