Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Rp 8 Miliar: Sekjend BAPERMEN RI Desak Polda Sumbar Bertindak
Padang – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional LPKSM BAPERMEN RI, Roni Setiawan, S.H., C.Med, meminta Kapolda Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Sijunjung.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/234.a/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat, yang merujuk pada LP/B/234/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 18 November 2025.
Isi Laporan Polisi
Laporan diajukan oleh Ermansyah, 70 tahun, seorang wiraswasta sekaligus Mamak Kepala Waris kaum Suku Tobo (Mentari Alam). Dalam laporan itu, Ermansyah menyampaikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pengrusakan lahan, serta penambangan emas ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah terlapor, antara lain:
Arlis Cs
Sdr. Kaka
Sdr. Tiar Turbo
Sdr. Usu (anak dari Sdr. Numan)
Sdr. Enek
Sdr. Numan
Sdr. Edi
Sdr. Koko
Sdr. Sihen
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di area Jl. Palowe, Jorong Sungai Gemuruh, Desa Padang Laweh Selatan, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung, Sumatera Barat.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa para terlapor membawa masuk dua unit excavator dan satu unit mesin dompeng ke atas tanah milik kaum Suku Tobo tanpa izin. Alat-alat tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penambangan emas secara ilegal yang mengakibatkan rusaknya lahan, tanaman produktif, serta kawasan persawahan yang telah dikelola secara turun-temurun.
Tanaman yang dilaporkan rusak antara lain durian, sukun, manggis, jeruk nipis, kelapa, dan cempedak hutan. Akibat aktivitas tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Hingga laporan dibuat, disebutkan bahwa satu unit excavator dan satu mesin dompeng masih berada di lokasi dan aktivitas penambangan diduga masih berlangsung.
Desakan LPKSM BAPERMEN RI
Melihat nilai kerugian yang besar dan dampak ekologis yang signifikan, Sekjend DPN LPKSM BAPERMEN RI, Roni Setiawan, meminta Polda Sumatera Barat untuk memberikan perhatian serius.
Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terlebih karena menyangkut hak ulayat dan kerusakan lingkungan.
“Kami meminta Kapolda Sumbar untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Hak masyarakat adat harus dilindungi, dan praktik penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan,” ujar Roni Setiawan dalam keterangannya.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini tercatat secara resmi di SPKT Polda Sumatera Barat, dan perkembangan proses penanganan perkara dapat dipantau melalui situs resmi SP2HP Bareskrim Polri.
LPKSM BAPERMEN RI memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
