Terdakwa Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana AKP Ryanto Ulil Anshar
Sumbar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa Dadang Iskandar, S.H., Bin Toto Sunarto, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (17/09), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.17 September 2025
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Aditya Danur Utomo, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota hakim Irwin Zaily, S.H. dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H., serta Panitera Syahrial Sadar, S.H..
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE. Sementara Terdakwa Dadang Iskandar didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Hendri Syahputra, S.H., ST., Mahmud Syaukat, S.H., M.H., Ilham Fajri, S.H., dan Ricky Hadi Putra, S.H., M.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan, yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu telah merampas nyawa AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K.
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Kesatu Primair: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana)
Kedua Primair: Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP (Percobaan pembunuhan berencana)
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Majelis Hakim menyatakan:
Terdakwa Dadang Iskandar, S.H. Bin Toto Sunarto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sikap Jaksa Penuntut Umum
Usai pembacaan putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih dalam posisi "pikir-pikir", mengingat sebelumnya JPU telah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Sesuai hukum acara, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira polisi aktif sebagai korban, serta lokasi kejadian yang berada di lingkungan institusi penegak hukum itu sendiri. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi peradilan pidana di Indonesia.