Tolak Pukat Lampara Dasar Air Haji, Nelayan Tradisional RDP dengan DPRD dan Pemda Pessel
Kamis, 21 Agustus 2025, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat dengar pendapat (DRP) dengan nelayan tradisional yang terdampak pukat lampara dasar Air Haji. Perwakilan nelayan Inderapura, Punggasan dan Ranah Pesisir yang terdampak diterima Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati.
DPRD dan Pemda Pessel sepakat bahwa pukat lampara dasar adalah alat tangkap terlarang dan harus ditentikan. Karena, alat tangkap pukat lampara dasar merusak habitat ikan dan merugikan nelayan tradisional.
Karena kelautan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemda Pessel akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar. Menjelang ada solusi, kapal pukat lampara dasar tidak boleh lagi operasi di pantai Inderapura, Punggasan dan Ranah Pesisir. Yang nakal, akan ditindak tegas.
Sebelumnya, ratusan nelayan pukat lampara dasar Air Haji demo damai ke DPRD. Mereka terganggu dengan postingan media sosial anggota DPRD, Novermal yang getol menyuarakan penghentian pukat lampara dasar. Waktu audensi dengan Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati, juga disepakati bahwa pukat lampara dasar terlarang dan harus dihentikan. Menjelang ada program pembinaan dan pemberdayaan, mereka sepakat tidak operasi lagi di Inderapura, Punggasan dan Ranah Pesisir.
#STOP ILLEGAL FISHING
Novermal
DPRD Pessel
Kader TerdePAN
Partai Amanat Nasional