Diduga Ilegal, Material Batu Jeti dari Kapalo Hilalang Masuk ke Proyek PT Arafah Alam Sejahtera
Padang Pariaman, 25 Agustus 2025 — Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kali ini, material berupa batu jeti yang diduga berasal dari kawasan Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, disebut-sebut digunakan dalam proyek pembangunan milik PT Arafah Alam Sejahtera yang berlokasi di daerah Koto Tangah, Kota Padang.
Informasi dari sumber lapangan menyebutkan bahwa pengangkutan batu dilakukan dalam skala besar menggunakan truk-truk bertonase tinggi yang secara rutin keluar masuk ke area proyek dalam beberapa minggu terakhir.
“Batu itu diambil dari daerah Kapalo Hilalang dan langsung dibawa ke proyek PT Arafah Alam Sejahtera di Koto Tangah, Kota Padang. Tapi setahu kami, tidak ada izin resmi untuk aktivitas penambangan di lokasi itu,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Dugaan penggunaan material tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pegiat lingkungan. Selain persoalan legalitas, aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan jika tidak melalui kajian amdal atau izin lingkungan sebagaimana mestinya.
Keterlibatan pihak pemerintah pun ikut menjadi sorotan. Dalam proyek yang diduga menggunakan batu ilegal tersebut, Ilyas PPK Sungai dan Pantai I dari Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera Barat ikut disebut-sebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai pengawasan terhadap penggunaan material tersebut.
“Jika benar material diambil tanpa izin tambang, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Minerba dan peraturan lingkungan hidup. Pihak berwenang wajib turun tangan,” tegas salah seorang aktivis lingkungan dari Padang Pariaman yang ikut memantau kasus ini.
Hingga saat ini, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari PT Arafah Alam Sejahtera maupun BWS V Sumatera Barat terkait dugaan ini. Masyarakat dan aktivis mendesak agar instansi berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, mereka mendesak agar dilakukan penindakan tegas.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut tata kelola sumber daya alam dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan, terlebih jika proyek tersebut menggunakan dana publik.
Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan segera bertindak guna memastikan kejelasan legalitas material proyek serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.
~Tim